Nekat mencuri handphone milik rekannya sendiri, seorang pemuda berinisial FN warga Desa Seputih Kecamatan Mayang, Selasa dini hari, ditangkap Unit Reskrim Polsek Mayang.
Kapolsek Mayang AKP Gunawan Triono menceritakan,awalnya tanggal 22 Juli 2019 lalu, korban bernama Candra Kirana sedang berada di pos jaga Desa Seputih Kecamatan Mayang. Selang beberapa menit kemudian korban ke luar untuk mengambil uang, karena ada orang yang membeli bensin. Sementara HP milik korban diletakkan di lantai.
Korban kaget setelah kembali ke dalam pos, ternyata HP miliknya sudah tidak ada. Korban curiga HP nya dicuri oleh tiga orang pemuda yang dikenalnya, yang diketahui masuk ke dalam pos saat korban keluar melayani pembeli bensin.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Mapolsek Mayang. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap pelakunya berinisial FN.
Lebih lanjut Gunawan menjelaskan, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk samsung milik korban. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(771 views)