Senat memiliki kewenangan penuh untuk menentukan 3 dari 10 Bakal Calon Rektor Unej. Sedangkan panitia penjarIngan, hanya berwenang melakukan verifikasi administrasi hingga penyampaian visi misi calon.
Menurut Ketua Penjaringan Bakal Calon Rektor Unej Periode 2020-2024 Mohammad Ali, pengambilan nomor urut bakal calon sudah dilakukan hari Kamis kemarin. Tahap selanjutnya para bakal calon diwajibkan menyampaikan visi misi, di hadapan mahasiswa, dosen dan staf universitas jember.
Baru kemudian akan dilakukan rapat senat tertutup, dengan dihadiri perwakilan menteri, meski tidak memiliki hak suara untuk menentukan 3 orang calon. Setelah mengerucut menjadi 3 orang calon, baru akan dilakukan pemungutan suara, di mana menteri juga memiliki hak suara untuk menentukan rektor terpilih.
Lebih jauh Ali menjelaskan, pemilihan rektor akan dilakukan melalui mekanisme suara terbanyak, dimana Senat Universitas Jember mendapat hak 65 suara, sedangkan menteri mendapat hak 35 persen suara.
(668 views)