Tiga Perampok Sadis dengan Modus Mengajak Korban Pesta Miras ditembak

IMG_20190904_153349Tiga pemuda pelaku perampokan terhadap siswa SMP, berinisial BA warga Kelurahan Tegal Besar Kaliwates, RA warga Kelurahan Mangli Kaliwates, dan FJ warga Desa Lembengsari Kecamatan Ajung, Selasa malam, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sumbersari, setelah dilumpuhkan dengan tembakan timah panas.

Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Mustafa Kamil menceritakan, tanggal 27 Agustus 2019 lalu ketiga tersangka mengajak korban pesta miras yang dibelinya secara urunan, di tempat kos tersangka RA dan JA yang terletak di Jalan Jawa Kelurahan Sumbersari. Di situlah korban diberi jatah miras banyak, sehingga menyebabkan korban mabuk berat. Diduga karena korban banyak meminta dan suka berbicara, akhirnya tersangka BA dan RA memukul wajah korban secara bergantian, hingga menyebabkan lima buah gigi korban rontok.

Usai memukul korban kedua tersangka keluar rumah kosnya menemui rekannya yang berada di luar berinisial JD, kemudian masuk lagi dengan membawa celurit. Meski korban sudah tidak sadarkan diri, tersangka masih tega membacok paha kiri korban dengan sebilah celurit.

Selanjutnya tersangka BA mengambil kuci motor korban yang berada di atas kasur, yang selanjutnya diserahkan kepada tersangka RA. Korban ditinggal di kamar dan pintu dikunci dari luar. Usai melakukan aksinya, ketiga tersangka meninggalkan TKP membawa motor korban, kemudian menjualnya seharga 700 riburupiah.

Atas kejadian tersebut tiga hari kemudian keluarga korban melapor ke Mapolsek Sumbersari. Setelah dilakukan pencarian selama tiga hari akhirnya polisi berhasil mendeteksi keberaan tersangka. Karena sempat melawan saat hendak ditangkap, dengan terpaksa polisi melumpuhkan kaki tersangka dengan timah panas.

Saat diinterogasi tersangka mengakui semua perbuatannya. Sementara uang hasil penjualan sepeda motor korban, sebagian digunakan untuk membeli pisau dan senjata roti kalung, dan sisanya digunakan untuk keperluan mereka sendiri.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa sangkur, roti kalung, dan obeng. Sementara celurit milik salah seorang tersangka yang ada di kamar kos, dibuang ke sungai di daerah Ajung saat menjual motor korban. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 170 KUHP juncto pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

(1.076 views)