Aliansi Advokat Jember menilai, Surat Edaran Pemkab Jember terkait pelaksanaan Pilkades yang ditandatangi Sekkab dan diketahui oleh Bupati, bertentangan dengan undang-undang.
Inisiator Aliansi Advokat Jember Anasrul menjelaskan, sesuai undang-undang mestinya seluruh kebutuhan Pilkades ditanggung oleh negara. Namun di dalam Peraturan Bupati 41, dibuka peluang sumbangan pihak ketiga, tetapi tidak tegas menyebutkan sumbangan calon.
Lebih parahnya lagi, Pemkab mengeliarkan surat edaran yang ditandatangani Sekda dan diketahui Bupati, yang menyebutkan adanya sumbangan dari calon, serta ada klausul tentang sanksi jika tidak memberikan sumbangan.
Akibat ketidakjelasan aturan ini, Anasrul melihat banyak Panitia Pilkades yang kebingungan. Bahkan dirinya mendengar ada salah satu calon kades, yang membawa persoalan ini ke ranah hukum.
(557 views)