Diduga kuat mengkonsumsi sekaligus mengedarkan narkoba jenis sabu, AP warga Desa Wringintelu Kecamatan Puger, Selasa dini hari, ditangkap Satresnarkoba Polres Jember, saat menunggu pelanggan di pinggir jalan.
Kasat Resnarkoba Polres Jember IPTU Agung Joko Haryono menceritakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang sering melihat tersangka sering menjual narkoba jenis sabu. Setelah mendatangi kediamannya, ternyata polisi memergoki tersangka sedang menunggu pelanggan di pinggi jalan tidak jauh dari rumahnya.
saat ditangkap, ternyata tersangka sedang membawa satu klip sabu seberat 0,33 gram. Dengan barang bukti awal itulah, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan berhasil menyita barang bukti lainnya berupa 1,53 gram sabu, sebuah pipet dan sebuah tas. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka digelandang ke Mapolres Jember.
Lebih lanjut Agung menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk menangkat tersangka lainnya. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(1.005 views)