Kepergok mengkonsumsi sabu, CS warga Jalan Tidar Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Kamis sore ditangkap Satnarkoba Polres Jember. Sementara pengedarnya hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.
Kasat Resnarkoba Polres Jember Iptu Agung Joko Haryono menceritakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari tetangga tersangka yang mengaku resah, melihat tersangka sering mengkonsumsi sabu. Berbekal informasi tersebut Anggota Satresnakoba Polres Jember, mendatangi rumah tersangka.
Meski tersangka sempat mengelak, namun akhirnya mengaku setelah polisi menemukan dua buah pipet berisi sisa sabu, sebuah serokan dan sebungkus sedotan di rumah tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka digelandang ke Mapolres Jember.
Lebih lanjut Agung menjelaskan, saat diintrogasi tersangka mengaku mendapatkan barang haram dari seseorang yang identitasnya sudah dikantongi oleh Satresnakoba Polres Jember. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(792 views)