Hingga saati ini Penyidik Unit Reskrim Polsek Sukowono masih terus mendalami adanya motif lain, terkait penganiayaan yang dilakukan oknum guru berinisial MJ terhadap Eko Supriyono Kepala SDN 01 Pocangan Sukowono. Untuk sementara penganiayaan tersebut diduga kuat karena tersangka merasa sakit hati kepada korban.
Kapolsek Sukowono AKP Subagio menceritakan, menurut pengakuan tersangka, saat tersangka menemui korban untuk meminta tanda tangan, berkasnya sering ditolak bahkan dilempar oleh korban. Ditambah korban sering menanyakan masalah keungan sekolah yang dipinjam oleh tersangka.
Karena itulah tersangka merasa sakit hati dengan korban, hingga akhirnya nekat membacok kepala bagian belakang korban dengan sebuah palu sebanyak tiga kali, hingga menyebabkan korban tidak sadarkan diri. Meski demikian lanjut Subagio, pihaknya masih terus mendalami adanya motif lain. Sebab hingga saat ini pihaknya belum bisa meminta keterangan korban, karena masih dirawat intensif di RSD Soebandi.
Lebih lanjut Subagio menjelaskan, hingga saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Jember untuk proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
(785 views)