Diduga kuat membobol rumah tetangganya, seroang residivis curat berinisial SR warga Desa Jenggawah Kecamatan Jenggawah, Selasa sore ditangkap Unit Reskrim Polsek Jenggawah.
Kapolsek Jenggawah Akp Prayitno menceritakan, tanggal 22 Mei lalu pihaknya menerima laporan dari korban bernama sofiullah aziz, yang mengaku satu unit HP, tiga tabung gas dan alat refleksi kulit miliknya hilang dicuri orang. Berbekal laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada tersangka, yang tidak lain merupakan tetangga korban.
Tidak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Jenggawah mendatangi rumah tersangka. Saat digeledah polisi menemukan tiga tabung gas dan sebuat HP milik korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang buktinya digelandang ke Mapolsek Jenggawah.
Saat diitrogasi tersangka mengaku sengaja memanfaatkan sistuasi saat rumah korban dalam keadaan sepi. Setelah menyelinap masuk dengan merusak jendela, tersangka mengambil sejumlah barang milik korban dan membungkusnya menggunakan sebuah karung.
Lebih lanjut Prayitno menjelaskan, berdasarkan catatan kepolisian, sebelumnya tersangka penah divonis 7 bulan penjara karena kasus serupa. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(393 views)