Edarkan Okerbaya Seorang Pelajar ditangkap Polisi

IMG-20190529-WA0060Tertangkap basah hendak mengedarkan obat keras berbahaya, seorang pelajar berinisial RB warga Desa Pakusari Kecamatan Pakusari, Senin malam ditangkap Satreskoba Polres Jember, saat menunggu pembeli di Lapangan Sukorejo Sumbersari. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa 270 butir okerbaya siap edar dan uang hasil penjualan.

Kasat Reskoba Polres Jember Akp Miftahul Huda menceritakan, awalnya pihaknya sudah mencurigai tersangka sebagai pengedar, yang sering mengedarkan obat keras berbahaya kepada rekan sejawatnya. Senin malam setelah dibuntuti, teryata tersangka kembali hendak mengedarkan okerbaya di Lapangan Sukorejo Sumbersari.

Agar tidak meresahkan masyarakat saat itu juga satreskoba menangkap tersangka. setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 27 klip okerbaya jenis trex, dan sejumlah uang hasil penjualan. Kepada penyidik tersangka mengaku, belum lama mengedarkan barang haram tersebut kepada rekan sejawat dan masyarakat umum.

Lebih lanjut Huda menjelaskan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut deri pengedar yang baru dikenalnya. Sayangnya saat ditanya nama pengedar tersebut tersangka masih enggan menyebutkannya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 Subsider 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(548 views)