Kabupaten Jember tahun anggaran 2018 mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian atau WDP. Artinya sistem pengelolaan anggaran di Kabupaten Jember menurun dibandingbtahun sebelumnya, dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian.
Ketua DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo melalui telepon selularnya membenarkan kabar tersebut. Menurut Ardi, dirinya dalam perjalanan pulang dari Surabaya, untuk mengambil laporan hasil. Pemeriksaan atau LHP BPK bersama Wakil Bupati Jember Muqit Arif dan Kepala Inspektorat Joko Santoso.
Menurut Ardi dari hasil Pemeriksaan BPK, pengelolaan anggaran Kabupaten Jember tahun 2018 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Itu artinya dari hasil pemeriksaan BPK ada beberapa temuan, sehingga Pemkab diberikan batas waktu maksimal 60 hari untuk memperbaiki. Jika tidak maka temuan tersebut bisa masuk ke ranah pidana.]
Meski demikian Ardi mengaku belum sempat membaca secara detail temuan apa saja yang tercantum dalam LHP BPK tersebut, karena memang baru saja diterima. Ardi berjanji akan menyampaikan kepada publik secara terbuka, melalui forum resmi DPRD Jember.
(664 views)