Terdakwa Pembunuhan di Sumber Air Simpen Silo Divonis 7 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Selasa siang, memvonis 7 tahun penjara terhadap Zainal Abidin warga Desa Mumbulsari Kecamatan Mumbulsari terdakwa pembunuhan terhadap rekannya bernama Abdul Latief warga setempat, di Sumber Air Simpen Desa Sidomulyo Kecamatan Silo. Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima.

Kuasa Hukum Terdakwa Muhammad Ridwan kepada sejumlah wartawan menjelaskan, sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah sengaja membunuh rekannya yang kesehariannya sebagai penjual sayur. Terdakwa nekat mengahibisi nyawa korban dengan memukulinya menggunakan sebatang kayu, hanya karena tersinggung korban selalu menagih hutang sebesar 300 ribu kepada terdakwa. Tidak cukup sampai di situ, setelah berhasil menghabisi nyawa korban terdakwa mengambil sepeda motor dan HP milik korban.

Karena itu Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember Roni Widodo menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan terhadap terdakwa, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja, subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum helmi yang menuntut 8 tahun penjara. Karena itu terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, setelah tiga bulan misterius, kasus pembunuhan penjual akhirnya terungkap pada awal Desember tahun 2018 lalu. Tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Madura. Tersangka mengaku nekat membunuh korban yang merupakan rekannya sendiri, hanya karena tersangka tersinggung dengan perkataan korban saat menagih hutang sebesar 300 ribu rupiah kepada tersangka.

(492 views)