H-7 Lebaran THR Karyawan Sudah Harus Diberikan

uang-thr-1070x550-5b0b21c7cba1cGubernur Jawa Timur mengeluarkan surat edaran, yang merupakan turunan dari Peraruran Menteri Tenaga Kerja tentang pemberian Tunjangan Hari Raya kepada karyawan perusahaan. Sesuai edaran tersebut thr harus sudah diberikan kepada karyawan maksimal H-7 lebaran.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jember Lily Rismawati, mengaku sudah menerima surat edaran Gubernur Jawa Timur tersebut. Pada intinya perusahaan diwajibkan memberikan THR kepada karyawan paling lambat H-7.

Untuk besarannya lanjut Lily, sesuai aturan nilai THR minimal 1 kali gaji untuk karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun. Sedangkan untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, THR yang diberikan disesuaikan dengan masa kerjanya.

Lily mengaku sudah mensosialisasikan surat edaran tersebut ke 878 perusahaan yang ada di Jember. Lily berharap semua perusahaan mematuhi aturan mengenai pemberian THR tersebut, mengingat ada sanksi bagi perusahaan yang terlambat memberikan THR kepada karyawannya.

(555 views)