Sidang lanjutan kasus OTT Dispenduk masih sangat mentah. Meski Jaksa Penuntut berupaya menggali lebih dalam, terdakwa mantan Kepala Dispenduk Sri Wahyuni, masih sangat tertutup untuk menjelaskan kemana saja aliran dana hasil pungli tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember Herdian Rahardi menjelaskan, dalam persidangan saksi atasnama Prayogi dan Winardi, hanya menjelaskan terkait Progam Percepatan Pelayanan Adminduk. Padahal progam itu sendiri tidak pernah ada anggarannya.
Sedangkan terdakwa Sri Wahyuni sendiri juga tertutup, ketika jaksa mencoba menggali lebih dalam untuk apa saja hasil pungli tersebut. Meskipun lanjut Herdian, dalam Berita Acara Pemeriksaan sebenarnya terdakwa Sri Wahyuni sudah menyampaikan kepada penyidik kepolisian terkait aliran dana hasil pungli itu.
Herdian belum tahu pasti apakah Majelis Hakim akan memanggil kembali saksi Winardi dan Proyogi. Yang pasti untuk sidang selanjutnya akan dihadirkan saksi meringankan yang diminta oleh terdakwa Sri Wahyuni. Sedangkan terdakwa Abdul Kadar tidak mengajukan saksi siapapun. Sementara masa penahanan terhadap kedua terdakwa menurut Herdian, akan berakhir awal Juni mendatang.
(530 views)