Pakar Hukum UNEJ Nilai Dapil 2 Semestinya Pemungutan Suara Ulang

IMG_20170412_115240

 

Pakar hukum yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Nurul Ghufron menilai, kasus hilangnya nama Caleg Hanura dalam surat suara Dapil 2, bisa dikatakan menghilangkan hak warga negara untuk dipilih sesuai Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu KPU mestinya melakukan pemungutan suara ulang.

Menurut Gufron memang semua terjadi tanpa disengaja. kaRena merupakan kejadian unik dan belum pernah terjadi, persoalan ini luput dari norma aturan pemilu. Di sinilah harusnya penyelenggara pemilu dengan kekuasaannya harus ambil peran, untuk menutup celah tersebut.

Gufron menilai hilangnya nama salah saru Caleg dalam surat suara, sama halnya dengan kondisi ketika logistik pemilu rusak akibat bencana, yang kemudian perlu dilakukan Pemungutan Suara Ulang atau PSU. Sebab jika tidak, maka penyelenggara pemilu menghilangkan hak warga negara untuk dipilih, padahal yang bersangkutan sudah memenuhi semua persyaratan dari KPU.

Diberitakana sebelumnya DPD Partai Hanura tetap menuntut dilakukannya pemungutan suara ulang khusus DPRD Jember di Dapil 2, karena surat suara yang dicetak berbeda dengan Daftar Calon Tetap yang sudah di sahkan oleh KPU. Di mana salah satu Caleg Hanura nomor urut 5 atasnama Ariandri tidak tercantum dalam surat suara.

(636 views)