Dua dari empat kawanan residivis curanmor yang mencuri mencuri mobil pickup berinisial DP warga Desa Karang Anyar Kecamatan Ambulu, dan FK warga Desa Lengkong Kecamatan Mumbulsari, Rabu siang ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Jember, setelah dilumpuhkan dengan tembakan timah panas. Kasus ini terungkap setelah polisi behasil menangkap penadahnya berinisial MA warga Desa Suco Kecamatan Mumbulsari, saat hendak menjual mobil milik korban ke Madura.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menceritakan, seminggu lalu ke empat komplotan berhasil membawa kabur mobil milik korban bernama Abdul Saleh yang diparkir di pinggir jalan dekat rumahnya, di Desa Ajung Kecamatan Kalisat. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Mapolres Jember.
Setelah satu minggu dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi mendapatkan infromasi, mobil korban hendak dijual kepada warga madura, oleh penadahnya berinisial MA. Berbekal informasi tersebut polisi langsung meluncur menangkap tersangka MA. Saat diintrogasi MA mengaku, mobil yang dimilikinya di dapat dari tersangka berinisial DP.
Setelah ditangkap, DP mengaku melakukan aksinya bersama tiga orang rekannya berinisial FK, SN, dan MR. Setelah dilakukan pengembangan tidak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap tersangka FK. Sementara dua tersangka lainnya masih dalam proses pengejaran. Karena kedua tersangka sempat melawan menggunakan senjata tajam saat dilakukan pengembangan, akhirnya polisi terpaksa melumpuhkan kaki tersangka dengan tembakan timah panas.
Lebih lanjut Kusworo menjelaskan, berdasarkan cataran kepolisian, diketahui kedua tersangka sudah pernah ditahan di Lapas Klas 2A Jember karena kasus serupa. Dalam melakukan aksinya, selain menyasar motor yang diparkir di halaman rumah, juga menyasar mobil yang diparkir di pinggir jalan.
Tersangka mengaku juga kerap menebarkan paku di jalan umum, untuk memudahkan melancarkan aksinya. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu uni mobil mobil daihatsu grand max, sebuah pisau belati, sejumlah paku payung, sebuah kunci t, satu unit sepeda motor yang dijadikan sarana, dan sejumlah HP. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(910 views)