Universitas Jember sudah melakukan pemeriksaan internal, dalam kasus dugaan pelecehan seksual oknum dosen Fakuktas Ilmu Bahasa, terhadap salahsatu mahasiswi. Bahkan berkas hasil pemeriksaan sudah diserahkan, tinggal menunggu keputusan sanksi dari Kemenristek Dikti.
Kepala Humas Unej Agung Purwanto menjelaskan, setelah mendengar dari beberapa pihak, pihak rektorat langsung melakukan penelusuran. Bahkan pemeriksaan internal di tingkat fakuktas terhadap oknum dosen berinisial HS ini juga sudah dilakukan.
Agung memastikan proses pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur Undang-Undang ASN. Saat ini seluruh berkas hasil pemeriksaan internal lanjut Agung, sudah diserahkan ke Kemenristek Dikti. Pihaknya tinggal menunggu sanksi apa yang akan dijatuhkan kemenristek terhadap pelaku.
Lebih jauh Agung menjelaskan, sambil menunggu sanksi dari Kemenristek Dikti, secara internal Fakultas juga sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku terhitung sejak Agustus 2018 lalu. Agung menyarankan korban juga melaporkan kepada polisi, karena persoalan ini sudah mengarah kepada tindak pidana.
(1.042 views)