Perwakilan elemen masyarakat Senin siang mengadukan setidaknya 3 dugaan pelanggaran, yang dilakukan Bupati bersama suaminya selaku Caleg DPR RI ke Mapolda Jatim. Di antaranya dugaan pelecehan parlemen dan nepotisme.
Kustiono Musri selaku salah satu pelapor mengatakan, hari ini dirinya membawa data dugaan nepotisme penggunaan dana operasional Bupati tahun 2018 senilai 570 juta rupiah, diberikan kepada Yayasan Bina Sehat yang tidak lain merupakan yayasan miliknya sendiri.
Selain itu dirinya juga mengadujan dugaan pelecehan lembaga legislatif yang dilakukan oleh Bupati Jember, saat berkampanye untuk suaminya yang merupakan Caleg DPR RI beberapa waktu lalu. Kustiono berharap bukan hanya dirinya yang melapor, tetapi anggota DPRD Jember juga jangan hanya mengancam, tapi buktikan dengan melaporkannya kepada penegak hukum.
Sementara Ribut Supriyadi di waktu yang sama juga mengadukan dugaan pelanggaran Undang-undang 23 Tahun 2006 tentang adminduk, karena suami Bupati Jember yang merupakan Caleg DPR RI, beberapa waktu lalu membagikan dokumen adminduk bersama relawan di Kecamatan Jelbuk.
Padahal jelas dalam undang-undang menyebutkan, barang siapa membuat dan atau mendistribusikan dokumen adminduk tanpa kewenangan, diancam pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal 1 milyar.
(1.693 views)