Kepergok mengedarkan obat keras berbahaya, dua orang mahasiswa berinisial RG asal Ambulu dan SW asal Situbondo, Selasa malam ditangkap Unit Reskrim Polsek Sumbersari. Kedua tersangka mengaku sudah lama mengedarkan obat terlarang tersebut kepada mahasiswa yang lain.
Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Mustafa Kamil menceritakan, awalnya Unit Reskrim Polsek Sumbersari menerima laporan masyarakat seputaran Jalan Danau Toba, yang mengaku resah salah satu rumah kos di lingkungannya sering dijadikan tempat transaksi obat terlarang. Setelah informasi tersebut dinyatakan valid, Unit Reskrim Polsek Sumbersari meluncur ke rumah kos tersebut.
Ternyata memang benar saat itu kedua tersangka baru selesai menjual okerbaya akepada mahasiswa lainnya. Saat dilakukan penggeladahan polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 550 butir okerbaya jenis trex, dan uang hasil penjualan sebesar 170 ribu rupiah. Kepada penyidik tersangka mengaku memang sudah lama mengedarkan obat terlarang tersebut kepada mahasiswa lainnya.
Lebih lanjut Faruk menjelaskan, hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap dan menangkap pengedar di atasnya kedua tersangka. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 196 Subsider 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(1.085 views)