Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Gogot Cahyo Baskoro
Komisi Pemilihan Umum mencoret 3 partai politik sebagai peserta pemilu di 8 Kabupaten dan kota se Jawa Timur. Ketiga parpol Ini di coret diantaranya karena tidak menyerahkan laporan dana kampanye, tidak mendaftarkan Caleg atau tidak memiliki kepengurusan di Kabupaten.
Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Gogot Cahyo Baskoro menjelaskan, di Jawa Timur terdapat 3 parpol yang dibatalkan kepertaannya yakni Partai Gerakan Perubahan Indonesia atau Garuda di 8 Kabupaten dan provnsi, Partai Solidaritas Indonesia di Kabupaten Pasuruan dan PKPI di 9 kabupaten kota.
Ketiga parpol tersebut dibatalkan kepesertaannya, selain ada yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye hingga batas akhir yang ditentukan, juga ada di antaranya yang memiliki kepengurusan di tingkat kabupaten dan kota, tetapi tidak mendaftarkan calon anggota legislatifnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 207 Tentang Pemilu, peserta pemilu wajib menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye atau LADK kepada KPU, aling lambat 14 hari sebelum memasuki masa kampanye dalam bentuk rapat umum terbuka. Jika aturan ini dilanggar, maka peserta pemilu akan dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu.