Laporan terkait pelecehan seksual dan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi dan Transaksi Elektronik I-T-E, yang melibatkan Direktur Utama PDAM Jember Ady Setiawan terus berlanjut. Bahkan penyidik mengadendakan dalam minggu ini laporan tersebut akan digelar perkarakan.
Kasat Reksrim Polres Jember AKP Yadwivana Jumbo Qantasson kepada sejumlah wartawan menjelaskan, setelah menerima laporan terkait dugaan pengiriman video asusila oleh Dirut PDAM kepada salah satu Staf Dispendik berinisial DV, pihaknya langsung melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi. Jumbo mengaku hingga saat ini sudah ada 4 orang saksi yang sudah dimintai keterangan, yakni pelapor, korban dan dua orang Staf PDAM.
Bahkan jika memang keterangan dari sejumlah saksi dan alat bukti dianggap cukup lanjut Jumbo, pihaknya akan menggelar perkarakan laporan tersebut. Terkait pemanggilan terhadap pelapor sendiri, nantinya akan dilihat perkembangan kasusrnya usai gelar perkara.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PDAM Ady Setyawan yang diduga melakukan pelanggaran undang-undang ITE dengan mengirim konten asusila ke salah satu Sfat Dispendik, sejauh ini mengaku belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Jember. Meski demikian ady mengetahui jika polisi sudah mulai melakukan proses penyelidikan.
(794 views)