Senin Pekan Depan OTT Dispenduk Mulai Disidangkan

20181011-ilustrasi-sidang-tuntutan_20181011_022822ilustrasi persidangan

Pengadilan Tipikor Surabaya akan menggelar sidang perdana kasus OTT Dispenduk Jember dengan tersangka Sri Wahyuni dan Abdul Kadar Senin pekan depan. Kepastian ini diperoleh kuasa hukum tersangka Muhammad Nuril dari Jaksa Penuntut Umum.

Kepada sejumlah wartawan Nuril menjelaskan, hari Senin kemarin dirinya mendapat pemberitahuan dari Jaksa Penuntut Umum, yang menyebutkan bahwa sidang perdana dijadwalkan hari Senin 18 Maret, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dirinya lanjut Nuril, akan mempelajari isi dakwaan yang akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Jika syarat material belum terpenuhi maka dirinya akan mengajukan eksepsi. Namun jika ternyata sudah memenuhi, dirinya akan meminta majelis hakim langsung melanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jember pekan lalu melakukan pelimpahan berkas perkara kasus OTT Dispenduk, dengan tersangka mantan kadispenduk Sri Wahyuni dan satu warga sipil atasnama Abdul Kadar.

(578 views)