Diduga Lakukan Penipuan Seorang Caleg DPRD Jember Dipolisikan

IMG_20190312_135618Diduga melakukan penipuan dengan meminta sejumlah uang untuk menutup kasus pengeroyokan yang melibatkan warga Mumbulsari, seorang Calon Legislatif DPRD Jember berinisial DH, Selasa siang dilaporkan ke Mapolres Jember.

Salah seorang pelapor bernama Mohammad Aliyasin warga Mumbulsari kepada sejumlah wartrawan menjelaskan, tanggal 24 Agustus tahun 2018 lalu, 7 pemuda asal Mumbulsari ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Kaliwates, atas kasus tawuran yang terjadi di GOR PKPSO Kaliwates. Selang 7 hari kemudian, terlapor DH mendatangi keluarga tersangka, dan berjanji akan membantu membebaskan ke tujuh tersangka dengan syarat memberikan uang sebesar 1,4 juta rupiah, untuk tiap-tiap tersangka.

Saat itu DH mengaku uang tersebut akan diberikan kepada pihak kepolisian. Keluarga tersangka yang memang menginginkan anaknya segera bebas, akhirnya menyanggupi permintaan terlapor. Meski 17 hari kemudian ke tujuh tersangka keluar dari tahanan Polres Jember. Namun ternyata masih dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember.

Saat ke tujuh tersangka berada di Kejaksaan, terlapor DH kembali meminta uang sebesar 1,5 juta rupiah untuk tiap-tiap tersangka, dengan alasan akan diberikan kepada anggota Kejaksaan Negeri Jember. Karena satu tersangka ternyata di bawah umur, sehingga hanya 6 tersangka yang memberikan uang kepada terlapor. Selang beberapa hari kemudian, Aliyasin merasa ditipu oleh DH. Karena ternyata kasus ke tujuh tersangka tetap lanjut, dan tersangka harus kembali menjalani tahanan kurang lebih 50 hari. Atas kejadian tersebut, keluarga ke tujuh tersangka melaporkan dh ke Mapolres Jember.

Sementara Kasat Reskrim Polres Jember AKP Yadwivana Jumbo Qantasson membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan, terkait dugaan penipuan yang dilakukan salah satu Caleg DPRD Jember berinisial DH. Jumbo memastikan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor dan sejumlah saksi lainnya.

(953 views)