Ketua MP3 Jember Farid Wajdi
Masyarakat Peduli Pelayanan Publik Jember menduga, pengadaan patok progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL 2018, yang dilakukan Pemkab Jember double accounting dan berpotensi bermasalah hukum. Demikian disampaikan Ketua MP3 Jember Farid Wajdi.
Warid menjelaskan, rekanan baru menyelesaikan proses pembuatan patok akhir Desember 2018 lalu. Sedangkan masyarakat sudah melakukan persiapan dan pengadaan sendiri dengan dana gotong royong, sejak bulan Juni lalu. Akibatnya banyak patok yang mangkrak di kantor desa. Sebab patok dari dana gotong royong sudah terpasang sejak bukan Juni lalu.
Di Jember sendiri menurut Farid, terdapat 18 desa yang dialokasikan untuk mendapat bantuan patok dari Pemkab, namun sejak awal 5 desa di antaranya sudah menyatakan menolak, karena khawatir berdampak hukum. Farid juga mengaku sudah beraudiensi dengan Cipta Karya, namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Karena itu Farid melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Jember untuk ditindaklanjuti.
Sementara Deni selaku PLT Kepala Dinas PPRKT dan Cipta Karya, ketika dikonfirmasi melalui telefon selularnya mengaku tidak tahu menahu persoalan tersebut, karena dirinya baru sebulan lebih menjabat sebagai PLT Cipta Karya.
PTSL merupakan progam pemerintah pusat untuk sertifikasi tanah, yang biaya persiapan sebesar 150 ribu rupiah ditanggung gotong royong, dengan rincian biaya materai 24 ribu, biaya patok 26 ribu, biaya transport panitia 100 ribu. Di Jember sendiri Pemkab mengalokasikan anggaran PTSL agar masyarakat tidak mengeluarkan biaya.
(886 views)