Cabuli Kekasihnya yang Masih SMP Anak di Bawah Umur di Semboro Ditangkap

IMG-20190226-WA0007

Diduga kuat mencabuli kekasihnya yang masih SMP, seorang anak di bawah umur berinisial GH warga Desa Sidomekar Kecamatan Semboro, Senin malam ditangkap Unit Reskrim Polsek Semboro. Dalam melakukan aksinya, setelah diajak pesta miras, tersangka mengancam akan memutuskan korban jika tidak bersedia melayani nafsu bejatnya.

Kapolsek Semboro AKP Fathur Rahman menceritakan, tanggal 1 Februari lalu tersangka meminta korban datang ke rumah tersangka yang memang dalam keadaan sepi, untuk melakukan pesta miras. Karena memang korban sudah lama menjadi hubungan asmara dengan tersangka, akhirnya tanpa curiga langsung mendatangi rumah tersangka.

Meski awalnya mereka berdua hanya duduk di teras sambil meneguk miras, selang satu jam kemudian tersangka menarik paksa korban untuk masuk ke dalam kamarnya. Di situlah, tersangka merayu korban agar bersedia melayani nafsu bejatnya. Jika korban tidak bersedia, tersangka mengancam akan memutuskan korban, sehingga dengan terpaksa korban menyanggupi keinginan tersangka. Usai melampiaskan nafus bejatnya, tersangka mengantarkan korban ke rumahnya.

Lebih lanjut Fathur menjelaskan, orang tua korban yang merasa tidak terima putrinya dinodai, langsung melapor ke Mapolsek Semboro. Setelah dilakukan serangkaian penyeldikan, Unit Reskrim Polsek Semboro menetapkan GH sebagai tersangka, dan langsung dilakukan penahanan badan.

Kepada penyidik tersangka mengaku, sudah dua kali mencabuli korban, dengan mengajak korban ke rumahnya saat orang tua tersangka berangkat kerja. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 juncto pasal 76 d juncto pasal 76 e undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(1.301 views)