Pemuda Asal Sukorambi Nekat Gelapkan Motor Rekannya Untuk Biaya Selamatan Orang Tuanya

IMG_20190218_151547Diduga kuat menggelapkan sepeda motor tetangganya, seorang pemuda berinisial WI warga Desa Jubung Kecamatan Sukorambi, Sabtu dini hari ditangkap unit Reskrim Polsek Rambipuji. Kepada penyidik tersangka mengaku nekat menggelapkan motor rekannya untuk biaya selamatan orang tuanya.

Kanit Reskrim Polsek Rambipuji IPDA M Slamet menceritakan, tanggal 12 Februari 2018 lalu, tersangka mendatangi korban bernama Abdul Wahid warga Desa Bangsalsari Kecamatan Bangsalsari, saat berada di Desa Rambipuji. Saat itu tersangka meminjam motor korban dengan alasan hendak pergi ke sungai untuk buang air besar.

Namun setelah ditunggu, ternyata tersangka tidak kunjung mengembalikan motor korban. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Mapolsek Rambipuji. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelakunya. Sayangnya saat ditangkap tersangka mengaku, sudah menggadaikan motor korban kepada warga Lumajang berinisial QY seharga 1 juta rupiah.

Lebih lanjut Slamet menjelaskan, uang hasil menggadaikan motor korban digunakan untuk beberapa keperluan di antaranya 500 ribu untuk selamatan orang tuanya, 250 diberikan kepada kekasihnya, dan 250 ribu sisanya masih berada di tangan tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 Subsider  pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

(805 views)