12 Hari Operasi Tumpas Nakoba Polres Jember Tangkap 53 Tersangka

IMG_20190211_102142Press Conference tumpas narkoba semeru

Selama gelar operasi tumpas narkoba semeru yang dilaksanakan selama 12 hari, sejak tanggal 26 Januari hingga 6 Februari 2019, Polres Jember berhasil menangkap 53 tersangka dari 49 kasus penyalahgunaan narkoba. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa belasan ribu obat keras berbahaya, 2,11 gram sabu, 2,5 gram ganja, dan uang hasil penjualan jutaan rupiah.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menceritakan, meski hampir tiap hari melakukan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba. Namun, peredaran narkoba  di kabupaten jember hingga saat ini masih cukup tinggi. Selama 12 operasi tumpas narkoba semeru, satreskoba polres jember , dan polsek jajaran berhasil meringkus 53 tersangka dari 49 kasus, yakni 23 tersangka penyalahgunaan obat keras berbahaya, dan 19 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.

Dilihat dari latarbelakang pekerjaannya, dari total 53 tersangka ada yang menjadi tukang parkir, kuli banguan, hingga perempuan yang bekerja di tempat hiburan malam. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 16.258 butir obat keras berbahaya, 2,11 gram sabu, 2,5 gram ganja, dan uang hasil penjualan sebesar 5,2 juta rupiah. Untuk pemetaannya lanjut Kusworo, selain di wilayah Sumbersari, dan Kaliwates, peredaran narkoba juga cukup tinggi di Kecamatan Kalisat.

Lebih lanjut Kusworo menjelaskan, akibat perbuatannya 19 tersangka penyalahgunaan sabu akan dijerat pasal 114 undang-undang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara denda 1 miliar rupiah, dan maskimal 20 tahun penjara denda 13 miliar rupiah . Sementara 34 tersangka pengedar obat keras berbahaya dijerat pasal 196 subsider pasal 197 undang-undang kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ,dan denda  1,5 miliar rupiah.

(1.163 views)