Diduga dengan sengaja mengirim konten pornografi kepada seorang PNS Dinas Pendidikan, petinggi salah satu perusahaan milik pemerintah diadukan kepada pihak kepolisian, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE. Kasus tersebut saat ini sedang didalami oleh penyidik Polres Jember.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo ketika dikonfirmasi melalui telefon selularnya Kamis siang, mengakui sudah menerima pengaduan dari masyarakat, atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, khususnya pasal 45 ayat 1 terkait konten pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda maksimal 1 milyar rupiah.
Saat ini menurut Kusworo, penyidik sedang mendalami dan mengumpulkan alat bukti, serta secepatnya akan memanggil korban untuk dimintai keterangan. Jika memang korban merasa risih dan terganggu atas kiriman konten berbau pornografi tersebut, maka akan dilanjutkan dengan memeriksa terlapor sebagai saksi. Jika kemudian dua alat bukti terpenuhi, bukan tidak mungkin status terlapor akan ditingkatkan sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kiss FM, perkenalan terlapor dan korban terjadi sekitar tahun 2018 lalu, melalui pesan singkat setelah terlapor mendapat nomor korban dari bawahannya, yang juga merupakan teman korban. Melalui pesan singkat tersebut diduga terlapor dengan sengaja mengirim video pornografi yang diperankan oleh bule.
(1.138 views)