Diduga kuat menjual HP hasil kejahatan seorang pemuda berinisial AP warga Desa Sidomukti kecamatan Mayang, Jumat sore ditangkap unit Reskrim Polsek Mayang. Sementara tersangka yang diduga pelaku utamanya hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.
Kapolsek Mayang AKP Gunawan Triyono menceritakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari warga yang mengaku ditawari sebuah HP oleh tersangka AP dengan harga miring, yang tidak dilengkapi dengan dosbuk. berbekal informasi tersebut penyidik Reskrim Polsek Mayang meminta yang bersangkutan untuk membeli HP tersebut dan membawanya ke Mapolsek Mayang.
Setelah diselidiki ternyata HP tersebut merupakan milik Sutini warga Desa Tegalrejo Kecamatan Mayang, yang dilaporkan hilang dicuri pada tanggal 20 Januari 2019 lalu. Tidak butuh waktu lama, anggota Polsek Mayang berhasil menangkap tersangka AP saat berada di rumahnya. Namun ternyata AP mengaku, membeli HP tersebut dari seorang warga Kecamatan Botolinggo Bondowoso. Setelah didatangi ke rumahnya di Bonwosoao, pelaku sudah tidak ada.
Lebih lanjut Gunawan menjelaskan, akibat perbuatannya tersangka AP dijerat pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Sebelumnya, tanggal 19 Januari 2019 lalu rumah dan toko milik korban dibobol maling. Akibat kejadian tersebut 3 HP milik korban berhasil dibawa oleh pelaku.
(996 views)