Bawaslu Nyatakan Tabloid Indonesia Barokah Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran Kampanye

IMG-20190129-WA0004Bawaslu RI akhirnya mengeluarkan surat edaran, yang menyatakan bahwa Tabloid Indonesia Barokah tidak memenuhi unsur pelanggaran kampanye. Dengan demikian jika masih ada masyarakat yang merasa dirugikan, menjadi ranah kepolisian untuk menindaklanjutinya.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Jember Devi Aulia Senin siang menjelaskan, persoalan Tabloid Indonesia Barokah sudah ditindaklanjuti langsung oleh Bawaslu RI bersama Gakkumdu. Seperti surat edaran Bawaslu RI, setelah dikaji Tabloid Indonesia Barokah tidak memenuhi unsur pelanggaran kampanye.

Dengan demikian Bawaslu akan menyerahkan kembali Tabloid Indonesia Barokah yang masih diamankan Panwascam ke Kantor Pos. Jika ternyata ada masyarakat yang merasa dirugikan dengan Tabloid Indonesia Barokah, maka menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya.

Sebelumnya Dewan Pers menyatakan Tabloid Indonesia Barokah tidak masuk kategori produk jurnalistik, dan tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40. Sehingga masyarakat yang merasa dirugikan bisa menempuh jalir hukum lain, karena persoalan ini bukan ranah kekewenangan dewan pers.

(612 views)