Sejumlah rekanan akhirnya mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Jember, karena sampai hari ini belum ada kejelasan terkait pembayaran proyek yang sudah diselesaikan oleh rekanan.
Kuasa hukum sejumlah rekanan yang menggugat Didik Muzani menjelaskan, gugatan ini dilayangkan agar ada titik terang mengenai persoalan belum dibayarnya rekanan oleh Pemkab Jember. Padahal menurut Didik, selama ini rekanan sudah berkali-kali koordinasi dengan Dinkes, tetap saja tidak ada kejelasan kapan akan dibayar.
Dalam materi gugatan Didik menyebutkan, selain mendesak Pemkab segera membayar pekerjaan yang sudah selesai, rekanan juga menuntut ganti rugi atas keterlambatan tersebut. Didik berharap dengan gugatan ini hak-hak rekanan bisa segera diberikan.
Lebih jauh Didik menjelaskan, karena gugatan ini sudah masuk register Pengadilan Negeri Jember, paling tidak dalam waktu seminggu ke depan kedua belah pihak akan dipanggil, untuk tahap mediasi. Dia berharap dalam panggilan pertama tersebut sudah ada titik temu antara rekanan dengan pihak Dinkes.
(1.000 views)