Seorang pengecer togel online berinisial AS warga Kelurahan Wirolegi Kecamatan Sumbersari, Jumat malam ditangkap Unit Reskrim Polsek Sumbersari. Kepada penyidik tersangka mengaku, dari bisnis haramnya ini mampu memperoleh omzet hingga 2,5 juta rupiah perhari.
Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Mustafa Kamil menceritakan, awalnya Unit Reskrim Polsek Sumbersari menerima laporan tetangga tersangka yang mengaku resah dengan kebiasaan tersangka yang sering mengecer togel online. Berbekal informasi tersebut, unit reskrim meluncur ke meluncur ke rumah tersangka.
Tidak butuh waktu lama tersangka berhasil ditangkap saat berada di depan rumahnya. Setelah digeledah, polisi menemukan catatan pembelian togel di HP tersangka, serta sejumlah uang hasil penjualan. Tersangka mengaku sengaja terjun ke bisnis haram karena tergiur dengan omzet penjualan togel online yang mencapai 2,5 juta rupiah per harinya.
Lebih lanjut Faruk menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, tersangka pernah dipenjara karena kasus serupa. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, dan denda maksimal 25 juta rupiah.
(770 views)