Dua penadah sepeda motor hasil kejahatan berinisial MR warga Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru dan FS warga Kecamatan Tanggul, Selasa malam ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Jember. Sementaranya pemetiknya hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menceritakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari dua korban warga Moh Erfan warga Tegal Besar Kaliwates dan Taufik Perumahan Tidar Sumbersari, yang mengaku sepeda motornya yang diparkir di dalam rumahnya hilang dicuri orang. Berbekal laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Kota melakukan penyelidikan hingga mendeteksi sepeda motor korban berada di Kecamatan Sumberbaru.
Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Resmob Kota dibantu Unit Reskrim Polsek Sumberbaru memergoki tersangka FS sedang mengendarai sepeda motor milik korban. Setelah digelandang ke rumahnya, dari tengan FS polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor lainnya. FS mengaku membeli barang tersebut dari tersangka MR. Saat itu juga polisi meluncur menangkap MR di rumahnya.
Dari dalam rumah tersangka MR ini, polisi menemukan tiga unit sepeda motor yang diduha hasil kehajatan, yang menurut pengakuannya didapat dari pemetiknya berinisial HR. Sayangnya saat didatangi ke rumahnya, polisi hanya berhasil menyita dua unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan. Sementara HR sendiri, hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.
Lebih lanjut Kusworo menjelaskan, kedua tersangka mengaku, rencananya akan menjuak sepeda motor hasil curian tersebut kisaran harga 4 hingga 5 juta rupiah. Dari total 7 barang bukti sepeda motor yang diamankan, dua diantaranya milik Taufik dan Erfan langsung diserahkan tanpa dipungut biaya. Sementara akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman masksimal 4 tahun penjara.
(651 views)