Kasus Perzinahan yang Melibatkan Guru TK dan Pengawas TK Kecamatan Jelbuk Menunggu Petunjuk Jaksa

Berkas perkara kasus dugaan perzinahan yang melibatkan oknum pengawas TK berinisial JS warga Kelurahan Baratan Kecamatan Patrang, dan seroang guru TK berinisial IB warga Desa Sucopangepok Kecamatan Jelbuk, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember. Hingga saat ini masih menunggu petunjuk jaksa apakah berkas tersebut masih perlu diperbaiki atau tidak.

Kasat Reskrim Polres Jember Akp Yadwivana Jumbo Qontasson menceritakan, setelah Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Jember merampungkan berkas perkara dugaan perzinahan yang melibatkan oknum pengawas TK dan guru TK tersebut, tanggal 18 Januari lalu langsung menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Jember untuk diteliti. Sehingga saat ini statusnya masih menunggu petunjuk jaksa, apakah ada p18 atau pengembalian berkas untuk di perbaiki atau tidak.

Sementara status kedua tersangka lanjut Jumbo, hingga saat ini tidak ada penahanan badan, namun hanya dikenakan wajib lapor. Meski demikian Jumbo yakin, kedua tersangka tidak akan melarikan diri, kapanpun akan dilimpahkan ke kejaksaan atau tahap dua. Sebab yang menjadi jaminan adalah masing-masing keluarga tersangka.

Diberitakan sebelumnya diduga sudah lima tahun menjalin hubungan gelap, seorang oknum pengawas TK Kecamatan Jelbuk Berinisial JS warga Kelurahan Baratan Kecamatan Patrang, dan seroang guru TK berinisial IB warga Desa Sucopangepok Kecamatan Jelbuk, harus berurusan dengan polisi. JS dan IB ditetapkan sebagai tersangka perzinahan, atas laporan yang dilayangkan oleh suami IB.

(991 views)