Diduga kuat mengedarkan obat keras berbahaya, seorang tukar parkir berinisial HS warga Desa Ajung Kecamatan Ajung, Selasa sore ditangkap Unit Reskrim Polsek Kaliwates. Tersangka mengaku baru satu bulan mengedarkan barang haram tersebut terhadap sesama tukang parkir.
Kapolsek Kaliwates Kompol Supadi menceritakan, Selasa sore pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang mengaku resah, melihat tersangka yang biasa jadi tukang parkir di Jalan Untung Suropati Kelurahan Kepatihan Kaliwates atau tepatnya di sebelah Mal Matahari, kerap mengedarkan obat keras berbahaya. Berbekal informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Kaliwates meluncur ke TKP.
Sesampainya di TKP tanpa ada perlawanan polisi menggeledah badan tersangka dan menemukan 10 butir okerbaya jenis trex siap edar, dan uang hasil penjualan sebesar 10 ribu rupiah. Saat diintrogasi tersangka mengaku sudah satu bulan mengedarkan barang haram tersebut kepada sesama tukang parkir. Sementara untuk barang haram tersebut tersangka mengaku mendapatkannya dari seorang warga Ajung yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.
Lebih lanjut Supadi menjelaskan, sebenarnya pihaknya sudah mengantongi identitas dan alamat pengedar yang biasa menyuplai barang kepada tersangka. Namun saat didatangi ke rumahnya, yang bersangkutan sering tidak ada. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 196 subsider Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(655 views)