Surat p21 terkait berkas perkara OTT Dispenduk akhirnya Rabu pagi secara resmi diterima oleh Penyidik Tipikor Polres Jember. Kasat Reskrim Polres Jember Akp Yadwivana Jumbo Qontasson memastikan, paling lambat Senin mendatang tersangka besertabarang buktinya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jember.
Menurut Jumbo, setelah pihaknya menerima surat p21 dari Kejaksaan Negeri Jember terkait berkas perkara OTT kasus pungli adminduk dengan tersangka Kepala Dispenduk Berinisial Y dan warga sipil berinisial K. Pihaknya akan melanjutkan dengan penyerahan tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jember atau tahap dua.
Dengan melihat kepadatan agenda penyidik, Jumbo memastikan paling lambat hari Senin mendatang pihaknya sudah menyerahkan tersangka Y dan K beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jember. Saat ditanya apakah ada potensi kasus tersebut akan mengembang, Jumbo belum bisa memastikan dengan alasan masih fokus kepada tersangka Y dan K.
Diberitakan sebelumnya, berkas perkara Operasi Tangkap Tangan dugaan pungli Adminduk, akhirnya senin siang dinyatakan lengkap atau p-21 oleh tim jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Jember. Selanjutnya Kejaksaan tinggal menunggu pelimpahan tersangka sekaligus barang buktinya dari Penyidik Polres Jember.
(430 views)