Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Kabupaten Jember, sudah 3 kali mengirim surat panggilan klarifikasi kepada Bupati Jember Faida, terkait temuan dugaan pelanggaran kampanye saat Bupati memberikan pengarahan kepada perangkat desa. Jika dalam panggilan keiga tersebut tidak juga hadir, maka Bawaslu akan melakukan kajian sesuai data yang ada meski tanpa ada klarifikasi Bupati.
Komisioner Bawaslu Jember Andika melalui telefon selukarnya menyebutkan, saat panggilan pertama dilayangkan, Bupati berhalangan hadir karena sedang ada di Jakarta. Kemudin panggilan kedua Bupati juga tidak bisa hadir, karena bersamaan dengan acara pengarahan CPNS. Karena itu Senin siang Bawaslu kembali mengirim surat panggilan ketiga.
Untuk panggilan ketiga ini Bawaslu memerikan waktu hingga hari ini jam 24.00. Jika masih juga tidak hadir maka Rabu besok Bawaslu akan langsung melakukan kajian sesuai data yang sudah ada. Jika masuk pelanggaran administrasi akan ditangani langsung oleh Bawaslu, tetapi jika masuk pidana pemilu maka akan dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu.
Sebelumnya Bawaslu mencatat video pengarahan Bupati dalam kongres perangkat desa beberapa waktu lalu, dalam register temuan dugaan pelanggaran kampanye. Meski demikian hingga saat ini Bawaslu belum menyimpulkan, apakah masuk kategori pelanggaran atau tidak, pelanggaran administrasi atau pidana.
(964 views)