Setelah dilakukannya rehab sejumlah pasar tradisional, saat ini muncul gejala para pedagang mulai berebut Kios strategis, atau bahkan muncul pedagang baru yang dulunya bukan pedagang pasar. Demikian disampaikan Kepala Disperindag Jember Anas Ma’ruf.
Menurut Anas persoalan terbesar rehap pasar ini sebenarnya bukan terkait pembangunan fisik, tetapi justru pengaturan pasca rehap. Melihat pasar sudah bagus, pedagang mulai berebut lokasi. Pedagang yang sudah lama tidak aktif mulai berdagang kembali, bahkan juga banyak muncul pedagang baru yang sebelumnya bukan pedagang pasar.
Sejauh ini lanjut Anas, sudah ditegaskan pihaknya tidak menerima pedagang baru. Penataan akan disesuaikan dengan data yang ada, hanya pemegang SIM atau Surat Ijin Menempati yang diperbolehkan berdagang. Sebab dalam kesepakatan sebelumnya, para pedagang bersedia direlokasi selama proses rehab, namun mereka minta jaminan saat kembali nanti tidak ada pedagang baru.
Akibat banyaknya peminat untuk menempati Kios pasar, menurut Anas muncul isu di luar yang menyebutkan untuk mendapatkan Kios harus bayar 5 juta, ada juga yang harus membayar 500 ribu dengan melampirkan KK atau isu-isu lainnya. Tetapi Anas memastikan semua itu tidak benar. Kios atau Los Pasar tidak diperjualbelikan ataupu disewakan, pedagang hanya dikenai biaya retribusi sesuai dengan luasan Kios atau Los yang ditempati.
(707 views)