Karena sudah melewati tahun anggaran, rekanan yang belum menyelesaikan proyek rehab pasar tradisional dibayar sesuai prestasi pekerjaannya. Sedangkan sisa pekerjaan yang belum selesai bisa dilakukan perpanjangan waktu, dengan pemberlakuan denda dan dibayar dalam PAPBD 2019 mendatang.
Kepala Disperindag Jember Anas Ma’ruf menjelaskan, sesuai Perpres Nomor 16 pekerjaan yang belum terselesaikan hingga akhir tahun anggaran, memungkinkan untuk dilanjutkan dengan masa perpanjangan waktu maksimal 50 hari, dengan pemberlakuan denda sepermil atau seperseribu dari nilai kontrak.
Sejauh ini lanjut Anas, pihaknya sudah berkoordinasi dengan seluruh rekanan, dan mereka menyadari akan kesalahannya. Sehingga mereka siap melanjutkan dengan konsekuensi denda dan dibayar dalam PAPBD 2019. Jika sampai berakhirnya masa perpanjangan belum juga selesai, maka akan dilakukan pemutusan kontrak dan blacklist.
Menurut Anas memang banyak faktor yang menyebabkan pengerjaan rehab pasar menjadi lambat. Diantaranya faktor cuaca, serta dibutuhkannya waktu agak panjang untuk merelokasi para pedagang, sebelum proses rehab dimulai. Meski demikian lanjut Anas, persoalan tersebut mestinya sudah diperhitungkan oleh rekanan.
(763 views)