Diduga kuat mengedarkan obat keras berbahaya, seorang karyawan toko yang terletak di Kecamatan Rambipuji berinisial ER warga setempat, Kamis malam ditangkap Satnarkoba Polres Jember.
Kasat Narkoba Polres Jember AKP Miftahul Huda menceritakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat Desa Rambipuji, bahwa tersangka yang kesehariannya bekerja di salah satu toko di Jalan WR Supratman Rambipuji, sering mengedarkan obat keras berbahaya di lingkungan mereka. Berbekal informasi tersebut, anggota Satnarkoba langsung meluncur ke toko tempat tersangka bekerja.
Sesampainya di depan toko tempat tersangka bekerja, polisi memergoki tersangka sedang menunggu pelanggan. Saat itu juga polisi mendekati dan menangkap tersangka. Setelah digeledah, polisi menemukan 28 butir okerbaya jenis trex dan dextro siap edar.
Lebih lanjut Huda menjelaskan, kepada penyidik tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang warga Lumajang. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 Subsider Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(948 views)