Satuan Penyelenggara Administrasi atau Satpas Surat Izin Mengemudi SIM Polres Jember, tidak membuka pelayanan selama cuti bersama dan libur natal 2018, yakni tanggal 24-25 Desember 2018. Demikian yang disampaikan Kasat Lantas Polres Jember AKP Edwin Natanael Sabtu siang.
Kepada sejumlah wartawan Edwin menjelaskan, sehubungan dengan cuti bersama dan hari libur nasional natal, pelayanan SIM di Satpas Polres Jember juga diliburkan. Pelayanan baru akan dibuka kembali pada hari Rabu tanggal 26 Desember 2018.
Kepada pemilik SIM yang masa kadaluwarsa atau mati pada tanggal 24 dan 25 Desember 2018, tidak perlu mengajukan mekanisme pembuatan sim baru. Namun pihaknya memberikan dispensasi untuk melakukan perpanjangan pada hari selasa tanggal 26 Desember 2018 mendatang.
lebih lanjut Edwin mengaku, pengumuman tersebut sudah disebarkan ke masyarakat baik secara langsung meuapun melajuri jejaring sosial media. Edwin berharap pada hari libur tersebut, tidak ada warga yang masih mendatangi kantor Satpas Polres Jember untuk memperpanjang SIM nya.
(1.334 views)