Terbukti Money Politik, Calon Terpilih Bisa Dianulir

Selain terancam pidana, peserta pemilu yang terbukti melakukan politik uang bisa dianulir kemenangannya, meski yang bersangkutan sudah resmi dilantik. Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Muhammad Amin Selasa siang.

Amin menyampaikan, untuk menciptakan penyelenggaraan pemilu yang adil dan jujur, ada sanksi tegas bagi peserta pemilu, tim pemenangan maupun masyarakat umum, yang terbukti melakukan money politik. Baik pelaku maupun penerima money politik, terancam hukuman kurungan pidana minimal 36 bulan maksimal 72 bulan dan denda mencapai 1 milyar rupiah.

Selain itu jika money politik tersebut dilakukan oleh tim pemenangan, peserta pemilu yang terpilih dapat dijatuhi sanksi dianulir, meski yang bersangkutan sudah resmi dilantik. Karena itu Amin minta peserta pemilu maupun masyarakat untuk menghindari praktek money politik, sehingga pesta demokrasi benar-benar berlangsung secara adil dan jujur.

Amin berharap masyarakat khususnya lembaga pemantau pemilu, juga turut serta melakukan pengawasan partisipatif selama tahapan pemilu 2019. Apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu, segera laporkan ke Bawaslu setempat agar bisa segera ditindaklanjuti.

(523 views)