Jumat pagi penyidik Unit Tipikor Polres Jember akan memanggil 2 orang non PNS, sebagai saksi tambahan dalam kasus OTT pungli Dispenduk Capil, dengan tersangka kepala Dispenduk Capil berinisial Y dan pengepul dari non pemerintahan berinisial K. Demikian disampaikan Kapolrea Jember AKBP Kusworo Wibowo melalui Telefon selularnya.
Kusworo menjelaskan, surat panggilan kepada dua orang non pemerintahan masing-masing berinisial W dan P tersebut sudah diberikan beberapa hari yang lalu kepada yang bersangkutan. Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi, terkait aliran dana hasil pungli pengurusan adminduk yang diduga dilakukan oleh pengepul berinisial K, bersama kepala Dispenduk Capil berinisial Y.
Pemeriksaan terhadap W dan P ini lanjut Kusworo, dilakukan untuk melengkapi keterangan tersangka K dan Y kepada penyidik, yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan. Terkait materi yang akan ditanyakan menurut Kusworo, masih sebatas apakah keduanya mengetahui kemana saja aliran dana hasil pungli yang dilakukan oleh kedua tersangka K dan Y.
Diberitakan sebelumnya dalam OTT pengurusan Adminduk, Polres Jember menetapkan dua orang tersangka masing-masing berinisial K selaku pengepul, dan Y selaku kepala Dispenduk capil. Dari perbuatannya kedua tersangka diduga kuat mendapat kuuntungan pribadi antara 1,5 hingga 30juta rupiah perhari.
Sementara kuasa hukum kedua terdakwa Eko Imam Wahyudi kepada wartawan menyebutkan, kliennya mengaku tidak menggunakan uang hasil pungli tersebut seorang diri, melainkan ada beberapa diantaranya diberikan sebagai uang saku kepada salah satu pejabat Pemkab Jember, dan juga untuk memenuhi permintaan oknum non PNS.
(1.991 views)