Pemkab Nunggak Iuran BPJS Kesehatan untuk GTT

Akibat perubahan status GTT sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri menjadi peserta penerima upah, saat ini GTT yang sakit tidak bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Sebab sampai hari ini Pemkab belum membayarkan iuran BPJS kesehatan untuk GTT.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Tania Rahayu menjelaskan, setelah ada kesediaan Pemkab membayar iuran BPJS kesehatan untuk GTT, maka status GTT berubah menjadi peserta BPJS Kesehatan penerima upah. Karena memang sesuai aturan, iuran peserta BPJS penerima upah menjadi tanggung jawab pemberi upah.

Sesuai mekanisme jika terjadi tunggakan iuran, secara otomatis kartunya akan terblokir dan tidak bisa digunakan. Sayangnya Tania enggan menyebutkan nilai tunggakan iuran BPJS Kesehatan GTT yang harus dibayar oleh Pemkab, dengan alasan saat ini masih dalam proses penyelesaian administrasi.

Sementara PLT Kepala Dinas Pendidikan Jember Mohammad Ghozali, menyayangkan kebijakan BPJS Kesehatan dengan mengalihkan status kepesertaan GTT, dari mandiri menjadi peserta penerima upah. Akibatnya kartu BPJS mandiri yang sudah dipegang oleh GTT tidak bisa digunakan.

Padahal lanjut Ghozali, pihaknya sudah berkirim surat agar tidak dilakukan peralihan status terlebih dahulu, sebelum ada pembayaran dari Pemkab. Karena itu Ghozali minta BPJS Kesehatan mengembalikan status GTT sebagai peserta mandiri, sampai proses pembayaran dari Pemkab kepada BPJS Kesehatan selesai.

(890 views)