Gara-gara dituduh mencuri ratusan durian milik keponakannya sendiri, seorang kakek berinisial BS warga Desa Darsono Kecamatan Arjasa, terancam hukuman 4 tahun penjara. Pasalnya eksepsi atau pernyataan keberatan yang diajukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, selasa siang ditolak.
Kuasa hukum terdakwa Roni Bagus kepada sejumlah wartawan menceritakan, beberapa bulan lalu kliennya dilaporkan oleh keponakannya bernama Wakik, karena dituduh telah memanen ratusan buah duren miliknya.Wakik nekat melaporkan pamannya, karena merasa sebagai pemilik sah tanah yang ditanami tanaman duren tersebut.
Setelah proses mediasi di Mapolsek Arjasa gagal, kasus terdakwa terus berlanjut, hingga beberapa minggu lalu terdakwa menjalani sidang pembacaan dakwaan. Dalam dakwaan tersebut, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 4 tahun penjara.
Padahal menurut Roni, kliennya hanya memanen 120 buah durian yang kerugiannya 2,4 juta rupiah. Sesuai Peraturan Mahkamah Agung, masuk kategori tipiring. Karena itu terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap Majelis Hakim. Namun ternyata eksepsi yang diajukan terdakwa ditolak oleh Majelis Hakim.
Atas putusan hakim yang menolak eksepsi yang diajukan, Roni berjanji akan terus berupaya membantu kliennya memperoleh keadilan di depan hokum. Sebab menurut Roni, sebelum adanya akta jual beli tanah yang terbit tahun 2016 lalu, tahun-tahun sebelumnya tanah tersebut menurut pengakuan kliennya, sudah diwariskan kepada kliennya.
Sementara Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jember Made Endra saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya menjelaskan, pasal yang dijeratkan kepada terdakwa sudah sesuai dengan BAP yang ada. Sebab sesuai dengan BAP berikut lampirannya, ternyata tanah yang ditanami duren tersebut memang sudah dijual kepada pelapor. Hanya saja, meski tanahnya sudah dijual terdakwa merasa masih memiliki tanaman duren yang tumbuh di atas tanah tersebut.
Ditambah dengan ditolaknya eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kepada Majelis Hakim, membuktikan bahwa memang sudah tidak ada persolan dengan dakwaan tersebut.
(793 views)