Dalam seminggu Polres Jember berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkoba, dengan 18 orang tersangka. Dari 18 orang tersangka tersebut, satu diantaranya ada yang masih di bawah umur, dan beberapa tersangka bersatus sebagai mahasiswa aktif.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menceritakan, meski sebelumnya Polres Jember berhasil menangkap 13 tersangka penyalahgunaan narkoba. Ternyata dalam seminggu ini, Polres Jember kembali berhasil mengungkap 14 kasus dengan 18 orang tersangka, yang diantaranya 5 tersangka penyalahgunaan sabu, dan 13 tersangka penyelahgunaan obat keras berbahaya. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1,10 gram sabu, sejumlat alat hisab sabu dan 800 butir obat keras berbahaya.
Berdasarkan latar belakang pekerjaan lanjut Kusworo, dari 18 tersangka di antaranya ada yang beprofesi sebagai peternak ayam, angkutan online, penjual nasi, penjaga toko peracangan, penjaga konter dan beberapa diantaranya masih bersatatus mahasiswa. Bahkan salah satu tersangka penyalahgunaan obat keras berbahaya yang ditangkap Polsek Jenggawah, masih di bawah umur yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan.
Lebih lanjut Kusworo menjelaskan, akibat perbuatannya kelima tersangka penyalahgunaan sabu akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara untuk tersangka penyalahgunaan obat keras berbahaya akan dijerat Undang-Udang Nomor 35 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara. Namun khusus tersangka yang masih dibawah umur, akan diproses sesuai undang-undang peradilan anak.
(574 views)