Dua orang pengedar obat keras berbahaya berinisial HK warga Desa Cangkring dan MD warga Desa Jatimulyo Kecamatan Jenggawah, Senin siang ditangkap Unit Reskrim Polsek Jenggawah, saat pesta miras di sebuah warung di Desa Cangkring. Dari dua tersangka inilah, tidak lama kemudian polisi juga berhasip mengamankan tersangka lainnya berinisial YG warga Desa Jatimulyo.
Kapolsek Jenggawah Akp Udik Budiarso menceritakan, saat Unit Reskrim Polsek Jenggawah melakukan patroli di seputaran Desa Cangkring, memergoki sejumlah pemuda yang sedang pesta miras di sebuah warung. Setelah dilakukak penggeladahan, polisi menemukan 4 butir obat keras berbahaya di dalam saku pemuda berinsial HK. HK mengaku hanya membantu mengedarkan barang haram milik tersangka MD.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap MD saat pesta miras di sebuah warung. Saat digelandang ke rumahnya di Desa Jatimulyo, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 360 butir okerbaya siap edar, dan uang hasil penjualan sebesar 450 ribu Rupiah. Tidak cukup sampai di situ, setelah terus dikembangka polisi juga berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial YG, dengan barang bukti 25 butir okerbaya, dan uang hasil penjualan 50 ribu Rupiah.
Lebih lanjut Udik menjelaskan, hingga saat ini polisi masih terus melakaukan pengembangan penyelidikan terhadap ketiga tersangka. Sebab diduga kuat masih ada tersangka lainnya yang belum tertangkap. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal 1 miliar rupiah.
(673 views)