Dalam seminggu Satnarkoba Polres Jember, berhasil mengungkap 11 kasus dengan 13 orang tersangka pengedar sabu dan obat keras berbahaya. Kepada penyidik tersangka mengaku kerap menjual barang haram tersebut, untuk kalangan peljara dan mahasiswa.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menceritakan, meski Satnarkoba terus melakukan penangkapan terhadap pengedar obat keras berbahaya dan sabu, ternyata hingga saat ini peredaran obat keras berbahaya dan sabu di Kabupaten Jember masih cukup marak. Dalam seminggu saja, Polres Jember berhasil mengungkap 11 kasus dengan 13 orang tersangka.
Dari 13 tersangka tersebut, 4 orang sindikat jaringan pengedar sabu, 5 sindikat pengedar okerbaya wilayah hukum Polsek Kalisat, dan 4 orang pengedar obat keras berbahaya wilayah hukum Polsek Sempolan. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 200 butir lebih okerbaya siap edar, 3,5 gram sabu, 3 buah bong, 4 buah pipet, dan sebuah timbangan elektrik, dan uang hasil penjualan 750 ribu Rupiah.
Lebih lanjut Kusworo menjelaskan, di hadapan penyidik tersangka mengaku kerap mengedarkan obat keras berbahaya dan sabu, untuk kalangan pelajar dan mahasiswa di Kabupaten Jember. Akibat perbuatannya, 4 tersangka pengedar sabu dijerat pasal 114, subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun penjara.
Sementara 9 tersangka pengedar okerbaya, dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan denda 1,5 miliar Rupiah.
(1.041 views)