Meme hoax yang diadukan oleh Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Jember Mohamad Muslim, akan dilimpahkan kepada pihak kepolisian. Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka kepada sejumlah wartawan.
Menurut Thobrony, setelah mendapat pengaduan dari korban pihaknya langsung melakukan kajian. Hasilnya meme hoax tersebut tidak masuk kategori pelanggaran pemilu, tetapi fitnah yang berisi ujaran kebencian.
Sehingga Bawaslu menilai persoalan ini masuk ranah pidana yang bukan kewenangan Bawaslu. Untuk itu Bawaslu melimpahkan berkas pengaduan meme hoax tersebut kepada pihak kepolisian.
Diberitakan sebelumnya Kasi Penyelenggara Syariah Kantor Kemenag Jember Mohamad Muslim, melapor ke Bawaslu karena merasa fotonya dicatut, dalam meme hoax berisi dukungan terhadap Jokowi-Ma’ruf Amin.Padahal sebagai ASN dirinya menjunjung tinggi netralitas dan tidak terjun dalam politik praktis.
(637 views)