Setelah dilakukan pengejaran selama 10 hari, seorang residivis pencurian dengan pemberatan berinisial SY warga Desa Mumbulsari Kecamatan Mumbulsari, dan seorang pendahnya berinisial MR warga Kelurahan Keranjingan Kecamatan Sumbersari, Kamis sore ditangkap Unit Reskrim Polsek Mumbulsari.Tersangka ditangkap usai mencuri dua unit HP dan sejumlah uang uang milik Ayu Wulandari warga Desa Mumbulsari.
Kapolsek Mumbulsari Akp Heri Supadmo menceritakan, pada tanggal 30 bulan Sepetember tahun 2018 lalu, tersangka menyelinap masuk ke rumah korban dengan merusak kunci pintu dapur. Saat itu tersangka berhasil kabur ke perkebunan tebu, setelah kepergok mencuri dua unit HP dan uang sebesar 600 ribu Rupiah milik korban. Atas kejadian tersebut, korban melalpor ke Mapolsek Mumbulsari.
Setelah dilakukan penyelidikan selama 10 hari, akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi dan mendeteksi keberadaan pelaku. Kamis sore Unit Reskrim Polsek Mumbulsari, berhasil menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan. Bahkan selang beberapa jam kemudian, polisi juga berhasil menangkap penadahnya berinisial MR.
Lebih lanjut Heri menjelaskan, dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit HP milik korban. Akibat perbuatannya, tersangka sy dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Tersangka berinisial MR dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan hasil kejahatan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
(820 views)