Satnarkoba Polres Jember, Rabu malam berhasil meringkus 3 sindikat pengedar obat keras berbahaya, di TKP yang berbeda. Ketiga tersangka diantaranya berinisial ZR warga Kelurahan Mangli Kaliwates,OI warga Jalan Lumba-Lumba Kaliwates, dan AH warga Kelurahan Kelurahan Kepatihan Kaliwates.
Kasat Narkoba Polres Jember Akp Miftahul Huda menceritakan, awalnya polisi berhasil menangkap tersangka ZR saat menunggu pelanggan, di depan depot lenquas yang terletak di Jalan Gajah Mada. Setelah melakukan pengembangan, akhirnya polisi juga berhasil menangkap seorang tersangka berinisial OI di rumahnya.
Belum cukup sampai di situ, tersangka OI mengaku juga sering menyuplai barang terhadap tersangka berinisial AH. Saat itu juga polisi langsung meluncur menangkap ah di rumahnya. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua ribu lima ratus butir obat keras berbahaya siap edar, dan uang hasil penjualan sebesar 150 ribu Rupiah.
Lebih lanjut Huda menjelaskan, kepada penyidik tersangka OI mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar di Lumajang. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 196 Subsider Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal 1 miliar Rupiah.
(857 views)